Berita Desa

29 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Tahap Dua di Desa Sepit

29 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Tahap Dua di Desa Sepit

 

Pewarta : Muhammad Sulhan Hadi
Editor     : Muhammad Hardi Putrawan

 

Sepit, (desasepit.web.id) - Pengadilan Agama Selong menggelar sidang isbat nikah tahap dua di Desa Sepit pada Rabu, 17 Mei 2023. Sidang itu digelar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Selong Nomor: W.22-A3/1566/HK.05/SK/V/2023. 

Sidang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Selong Muhammad Nasir, S.Ag., M.Ag. Sidang digelar dengan 3 majlis hakim untuk mempercepat proses pelaksanaannya yang diikuti oleh 29 Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berdomisili di Desa Sepit. 

Muhammad Sulhan Hadi selaku ketua Panitia menjelaskan bahwa 29 Pasutri itu berdomisili di 3 kewilayahan di Desa Sepit, yakni Sepit Utara, Kebon Jeruk, dan Liqa'ul Amal. 

"Setelah melalui proses panjang, 29 Pasutri itu akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk diisbat." Jelasnya. 

WhatsApp Image 2023-05-17 at 13-53-29 

Pihak Pengadilan Agama Selong menerjunkan sebanyak 14 petugas. Sebagai Ketua Majlis/Penanggungjawab Muhammad Nasir, Nurul I'anatul Fajriyah, dan Kunari sebagai Hakim Anggota, H. Khairil Anwar selaku Panitera, Aidi Rosihan, Hj  Haeriah, dan Salmini sebagai Panitera Pengganti. 

Sementara operator diberikan tugas kepada Suaidi dan Irwan Rosyadi, Akhmad Suadi, Zahrul Hamdi sebagai Jurusita Pengganti, Abd. Rosyd dan Gita Utami sebagai Petugas Administrasi dan Tulus Al Azhar Rafsanjani selaku dokumentasi.

 

Baca Juga : Tahapan Pemilu Tengah Berlangsung, Bagaimana Harusnya Kita Bersikap?

 

Sidang berjalan dengan lancar sampai akhir acara sekitar pukul 11.30 Wita. 29 Pasutri yang diisbat itu akhirnya dikabulkan permohonannya oleh pengadilan. Usai sidang isbat dilakukan, tinggal menunggu proses pembuatan buku nikah yang akan dibuatkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Keruak.

Beri Komentar