Berita Desa

Ayo Pekerja Mandiri, Gabung Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

 

Ayo Pekerja Mandiri, Gabung Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

 

 

Penulis : Zain Muhammad

Sepit (desasepit.web.id):- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program terbaru untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja mandiri atau informal. Program ini diperuntukkan bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek dan lain-lain sebagai perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan hanya membayar iuran perbulan Rp 16.800, pekerja mandiri sudah bisa menikmati dua jaminan perlindungan tersebut.

Hal ini diungkapkan Mohamad Rinaldy selaku pemateri dalam acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Perpustaan Desa, Selasa (13/09/2023).

 

Orang Juga Melihat : Jelang ke Nasional, PPID Desa Sepit Terus Matangkan Persiapan

Yuk Isi Kuisoner Penilaian Kepuasan Masyarakat Untuk Pelayanan Pemerintah Desa Sepit, Klik Disini Untuk Mengisi.

 

WhatsApp Image 2023-09-12 at 12-24-45 (1) - Copy 

 

Dijelaskan Rinaldy, ada tiga program perlindungan dari BP Jamsostek yang penting diikuti oleh pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara daftarpun terbilang cukup mudah. Dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dan nomor telpon. Tempat daftar bisa melalui cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, daftar online melalui website, dan bisa melalui agen penggerak BPJS Ketenagakerjaan (Perisai).

”Bisa juga melalui kantor pos karena sebagai mitra kami,” jelas Aldy.

Dalam pemaparannya, Aldy juga menjelaskan, klaim yang diterima nantinya oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan informal ini. Untuk JKK berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta BPU mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sedangkan JKM merupakan pemberian uang tunai kepada ahli waris ketika peserta PBU meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat JKM ini meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp 42 juta ditambah manfaat beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi dalam sambutannya berharap, semua masyarakat khususnya masyarakat Desa Sepit bisa terdaftar sebagai peserta BPU dan bisa menikmati segala fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program tersebut.

”Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan supaya disampaikan ke masyarakat di bawah,” ungkapnya memberikan arahan kepada semua kadus dan RT yang mengikuti sosialisasi. (*)

 

Baca Juga : 

Siap-Siap, MTQ Perdana Desa Sepit Ditetapkan Tanggal 17 September
Tahun 2023, Desa Sepit Kembali Ditetapkan Desa Mandiri Oleh Kementerian Desa PDTT
Perkuat Fungsi Perpusdes, RKDD Sepit Turun Sosialisasikan 'Pojok Baca' ke Sekolah

 

 

 

Beri Komentar