Berita Desa

Ketok Palu, Kopdes Merah Putih Desa Sepit Terbentuk

Ketok Palu, Kopdes Merah Putih Desa Sepit Terbentuk

 

 

Sepit,(desasepit.web.id): Pemerintah Desa Sepit bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih di Aula Perpustakaan, Rabu (14/05/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi PMD Kecamatan Keruak Andi Karma Susila, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kec. Keruak Fitriah, Kepala Desa Sepit Muhamamd Hasmawadi, Ketua BPD Busyairi, Polmas, Babinsa, Ketua LPMD, perangkat desa, anggota BPD, perwakilan kader posyandu, perwakilan RT, dan perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sepit Muhammad Hasmawadi menyambut baik langkah pemerintah pusat membentuk kopdes merah putih. Menurutnya, tujuannya tentu baik yakni meningkatkan ekonomi masyarakat desa. ”Sehingga nanti ketika terbentuknya pengurus koperasi sambil kita menunggu kebijakan dan aturan lebih lanjut dari pemerintah,” ungkapnya.

Ia berharap, kehadiran kopdes merah putih ini nantinya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terutama dalam menopang perekonomian di desa. ”Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.

 

Orang Juga Melihat : Plt. Camat Keruak Takjub Potensi SDM Desa Sepit

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_09-46-22_-_Copy 

 

Ditempat yang sama, Kasi PMD Kecamatan Keruak Andi Karma Susila mengatakan pembentukan kopdes merah putih sudah dijadwalkan di semua desa, khususnya desa di Kecamatan Keruak. Sembari menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat, Andi mendorong agar semua desa membentuk kepengurusan sesuai jadwal sebelum bulan Juli mendatang.

”InsyaAllah bulan Juli akan dilauncing oleh bapak presiden, sambil kita menunggu juklak dan juknisnya,” terangnya.

TPP Kecamatan Keruak Fitriah menambahkan, mau tidak mau semua desa harus membentuk kopdes merah putih. Walaupun apakah sudah ada atau tidak koperasi masing-masing desa. ”Bagaimana dengan adanya koperasi yang ada di desa, apakah sama?. Jawabannya beda. Kalau misalkan melebur atau digabung dengan koperasi yang ada tentu sesuai dengan kesepakatan kita,” jelasnya.

Yang perlu diperhatikan dalam pembentukan kopdes merah putih ini, lanjut Fitriah yakni dewan pendiri, nama koperasi, alamat, struktur kepengurusan, jangka waktu bediri, jumlah anggota, modal koperasi, bentuk usaha yang disepakati, sampai pada anggaran yang dipakai.

”Ini semua harus kita sepakati sekarang,” terangnya.

 

Baca Juga : Program MBG Belum Terwujud, Kecamatan Keruak Butuh Lima Dapur Umum 

WhatsApp_Image_2025-05-14_at_09-46-22_(1)_-_Copy 

 

Perlu diketahui, program koperasi desa merah putih ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yakni pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Pembentukan ini ditargetkan rampung hingga Juli 2025 dengan operasional dimulai September 2025. Sementara tata cara pembentukannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025.

Setelah melalui proses diskusi yang cukup alot, akhirnya kopdes merah putih Desa Sepit ditetapkan dengan nama Setui Jati berbentuk koperasi kovensional/umum. Yang kangka waktu berdiri 10 tahun. Untuk usaha koperasi berpatokan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yakni gerai sembako, obat-obatan (apotik), perdagangan dan penyewaan mesin kantor, simpan pinjam primer, klinik desa, dan jasa pengurusan transportasi seperti penjualan tiket.

Struktur kepengurusan koperasi diketuai oleh Saderi dari Dusun Lokon, Wakil Ketua Bidang Usaha Muliadi dari Dusun Tengeh, Wakil Ketua Bidang Anggota Hilman Sapari dari Dusun Kebon Jeruk, Sekretaris Ana Martia Susila dari Dusun Sepit, dan Bendahara Fauzan dari Dusun Kebon Jeruk.

Jenis permodalan menjadi kepemilikan saham dari anggota. Dengan simpanan pokok Rp 200.000 per anggota, sedangkan simpanan wajib perbulan sebesar Rp 10.000. Jumlah anggota koperasi ditargetkan dan dibatasi sebanyak 100 orang.

Diharapakan kehadiran koperasi ini nantinya mampu meningkatkan ketahanan pangan serta mempercepat pengentasan kemiskinan di desa. (ZN)

Nama Koperasi

Setui Jati

Kedudukan/Alamat

Kantor Desa Sepit

Bentuk

Konvensional/umum

Keanggotaan

Wajib Berdomisili di Desa Sepit

Jangka Waktu Bendiri

10 Tahun

Target Jumlah Anggota

100 orang

Jenis Usaha Koperasi

Gerai Sembako, Obat-obatan, penyewaan alat kantor, simpan pinjam, klinik desa, jasa transportasi (travel dan penjualan tiket)

Simpanan Pokok

Rp 200.000

Simpanan Bulanan

Rp 10.000

Pengawas

Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPMD

Ketua

Saderi

Wakil Ketua Bid. Usaha

Muliadi

Wakil Ketua Bid. Anggota

Hilman Sapari

Sekretaris

Ana Martia Susila

Bendahara

Fauzan

Periode Jabatan Pengurus

3 Tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar