Berita Desa

Ribuan Peserta BPJS PBI di Kecamatan Keruak Nonaktif

Ribuan Peserta BPJS PBI di Kecamatan Keruak Nonaktif

 

 

 

Sepit (desasepit.web) : Ribuan peserta BPJS kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kecamatan Keruak diketahui nonaktif. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Keruak Muhammad Zaini Jauhari dalam acara lokakarya mini lintas sektoral terkait rekaktifasi BPJS Non Aktif dan UHC (Universal Healt Coverage) di Aula Puskesmas Keruak, Rabu (25/06/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Zaini mengungkapkan sekitar 4000-an peserta BPJS PBI yang memang diperuntukkan untuk masyarakat miskin di wilayah Kecamatan Keruak dinonaktifkan. Ini setelah adanya peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

”Ini memang menyeluruh di Indonesia,” terangnya.

 

Orang Juga Melihat : BPS Lotim Gelar Standar Pelayanan, Pastikan Semua Layanan Data Gratis

HDHA 

 

Menyikapi situasi tersebut, pihaknya akan mengupayakan segera dilakukan reaktifasi atau pengaktifan kembali. Ia meminta kepada seluruh operator aplikasi SIK-NG se-Kecamatan Keruak yang hadir, untuk segera mendata secara menyeluruh para peserta PBI nonaktif di masing-masing wilayah. Karena akan diupayakan proses reaktifasi secara kolektif alias menyeluruh.

”InsyaAllah ini bertahap. Kita targetkan sampai Agustus sudah aktif kembali,” tandasnya.

Berdasarkan surat edaran Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur Nomor 400.9.7/381/SOS/2025, syarat reaktifasi BPJS PBI antara lain :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) daridesa/kelurahan yang diperuntukkan untuk aktifasi PBI JK
  2. Fotocopy Surat Keterangan (Suket) dari rumah sakit/puskemas/fasilitas kesehatan
  3. Fotocopy KK dan KTP Elektronik serta foto kondisi pasien
  4. Persyaratan tersebut dibawa langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) loket Dinas Sosial.

Perlu diketahui, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Per Mei 2025, penetapan peserta BPJS PBI mengacu pada basis data DTSEN. Akibat regulasi itu, sebanyak 7,3 juta peserta PBI JKN seluruh Indonesia dinonaktifkan.

Untuk mengaktifkan kembali, harus memenuhi tiga syarat. Diantaranya, pertama dinonaktif pada Mei 2025. Kedua, setelah diverifikasi oleh pemerintah daerah atau Kemensos terbukti miskin atau hampir miskin. Ketiga, dalam kondisi darurat medis atau memiliki penyakir kronis yang membutuhkan penanganan segera.

Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka peserta dipastikan bukan lagi termasuk PBI JKN. Namun masih bisa dibiayai melalui skema iuran yang ditanggung pemerintah daerah atau membayar sendiri. (Datu Temelak)

 

Beri Komentar