Â
Mendukung Program KETAPANG, Pemdes Sepit Kembali Gelontorkan Dana Rp 213 Juta Untuk Bumdes
Â
Sepit, (sepit.desa.id) - Menjalankan kebijakan pemerintah pusat untuk program Ketahanan Pangan (KETAPANG), Perintah Desa Sepit kembali akan menggelontorkan modal kepada Bumdesa sebesar Rp 213.960.000,- Demikian dijelaskan Tim pendamping desa Kec. Keruak, Sulaeman di kantor desa Sepit, Kamis (28/8/2025).
Menurut pria asal Sakra ini, besaran penyertaan modal tersebut ditentukan berdasarkan Kepmendes nomor 3 tahun 2025 tentang ketahanan pangan. Desa harus menganggarkan minimal 20% dari Dana Desa (DD) ke Bumdes.
Untuk desa Sepit lanjut Sulaeman, jumlah DDnya sebesar Rp.1.069.787.000. Dari besaran DD tersebut disisihkan 20%, maka Rp.1.069.787.000 (DD) × 20% = Rp 213.960.000,- dengan skema transfer 1 tahap pertama ke rekening bumdes 60% yaitu: Rp.213.960.000×60% = Rp 128.376.000, dan transfer tahap kedua Rp.213.960 ×40% =rp.85.584.000.
Â
Baca Juga : Pimcab PT. Sobat Setia Sukses Makmur NTB Siap Tutup Utang Panitia HUT RI Kec. Keruak
Â
Antara Pemdes dan Bumdes Sepit bersama pendamping desa telah menetapkan rencana usaha yang akan dikembangkan Bumdes Sinar Sejahtera desa sepit yaitu usaha penggemukan sapi. Untuk pertama kali akan memelihara ternak sapi sejumlah 10 ekor dengan lokasinya di Beloam dusun Sepit Utara dengan sewa lahan.
Tujuan utama program ini menurut Sulaeman, mengacu kepada arahan pemerintah pusat yaitu ; (1) Meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa. (2) Mendukung swasembada pangan nasional. (3) Memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. (3) Mengoptimalkan potensi ekonomi desa.
Karenanya, peran BUMDesa dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya menjadi pemain kunci dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. BUM Desa dapat digunakan untuk pengembangan usaha di sektor pangan, seperti budidaya pertanian, peternakan, atau pengolahan berbagai komuditas hasil pertanian lainnya. (mil).